Menurut Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Our lawyers are specialist advocates and barristers whose qualifications are already the topic of various conditions reported in Pakistani law journals. https://lawyer-in-karachi65302.blogocial.com/examine-this-report-on-qanun-e-shahadat-in-dha-karachi-pakistan-67284108