Meski verponding masih bisa tetap digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah, status verponding sangat rentan untuk disengketakan. Ini berbeda dengan hukum tanah yang sudah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM). Despite the existence of several churches with the 9th and tenth centuries, Arta is initial attested only in 1082, once the Normans https://sybilk831rdr2.blogrelation.com/profile