Semua proses tersebut juga membutuhkan biaya tersendiri, sehingga bisa dimasukkan dalam rangkaian proses balik nama sertifikat tanah. Pastikan dokumen yang Anda siapkan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Mengurus surat kuasa (Jika dikuasakan oleh orang tua) Prosesnya tidak ribet dan terbilang cepat, untuk pengurusan balik namanya sendiri https://www.propertyday.id/balik-nama-sertifikat-rumah/