Semua proses tersebut juga membutuhkan biaya tersendiri, sehingga bisa dimasukkan dalam rangkaian proses balik nama sertifikat tanah. Anda bisa langsung datang ke BPN atau kantor pertanahan setempat untuk melakukan balik nama sertifikat secara mandiri. Sebagai contoh, untuk balik nama sertifikat rumah BTN KPR, Anda perlu membawa dokumen yang menyatakan rumah https://www.propertyday.id/hibah-rumah-ke-anak/