Kendaraan yang beroperasi di daerah bukan community (NPA) yaitu sisi udara harus dilengkapi dengan stiker yang berlaku untuk daerah tersebut. 3. Stiker Kendaraan/Peralatan wajib ditempel selama berada di Bandar Udara ditempel pada kaca depan dan belakang sebelah kiri atau pada tempat yang mudah dilihat sesuai ketentuan yang berlaku (bila kendaraan https://otban3webid23455.magicianwiki.com/1197219/the_smart_trick_of_otoritas_bandar_udara_paling_gacor_that_no_one_is_discussing